Pemanis Rendah Kalori yang Halal dan Aman Dikonsumsi

Gula alkohol, atau yang sering dikenal dengan istilah sugar alcohol, kini semakin populer digunakan sebagai pemanis rendah kalori dalam berbagai produk makanan dan minuman. Meski memiliki kata “alkohol” dalam namanya, bahan ini memiliki karakteristik yang sangat berbeda dengan alkohol yang ditemukan dalam minuman keras.

Proses produksi dan karakteristik kimia berbeda dengan etanol yang bisa dihasilkan melalui fermentasi, gula alkohol diproduksi melalui proses hidrogenasi gula, seperti glukosa atau fruktosa. Proses pembuatan ini tidak melibatkan alkohol yang memabukkan (etanol). Oleh karena itu, konsumsi gula alkohol tidak memberikan efek memabukkan sama sekali.

Status kehalalan menurut hukum islam, berdasarkan tinjauan hukum, gula alkohol secara umum dianggap halal karena tidak mengandung unsur-unsur yang diharamkan. Kekeliruan di masyarakat sering kali muncul hanya karena penggunaan istilah “alkohol” dalam penamaan ilmiahnya, padahal zat ini bukan berasal dari industri khamr.

Dalam konteks Fatwa MUI No. 10 Tahun 2018, ditegaskan bahwa alkohol (etanol) yang bukan berasal dari industri khamr diperbolehkan untuk digunakan pada produk makanan dan minuman dengan batasan tertentu. Mengingat gula alkohol secara alami tidak bersifat memabukkan dan diproses dari bahan nabati (gula), maka penggunaannya sejalan dengan prinsip kehalalan produk yang tidak berasal dari industri haram.

Keamanan konsumsi dan regulasi dari sisi kesehatan dan keamanan, penggunaan bahan-bahan ini telah diatur secara ketat. Berdasarkan kebijakan terbaru, kandungan alkohol pada produk akhir makanan tidak dibatasi selama secara medis tidak membahayakan konsumen. Persyaratan keamanan ini umumnya dievaluasi oleh lembaga berwenang seperti BPOM untuk memastikan produk yang beredar di masyarakat layak dikonsumsi.

Setiap keputusan fatwa terkait bahan pangan, termasuk yang mengandung unsur alkohol, kini didasarkan pada riset ilmiah yang kuat (evidence-based fatwa). Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi akademisi, industri, maupun konsumen Muslim.

Jadi gula alkohol dapat menjadi salah satu alternatif pemanis yang halal dan aman untuk dikonsumsi. Konsumen tidak perlu ragu terhadap status hukumnya, asalkan produk tersebut telah melalui proses sertifikasi dan pengawasan dari lembaga yang kompeten.

Source :

https://ir.uitm.edu.my/id/eprint/123853

https://www.idntimes.com/health/fitness/gula-alkohol-00-jx89k-9hs077

https://halalmui.org/memahami-fatwa-mui-tentang-kadar-etanol-pada-produk-makanan-dan-minuman/

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top